Connect with us

HEADLINE

Sanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut

Diterbitkan

pada

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) kembali mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait Karhutla. Foto: kemenhut ri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kelima perusahaan tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Jumlah luas konsesi perusahaan yang izinnya dicabut mencapai 92.464 hektare.

“Ini bagian dari perintah bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli Antoni di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Baca juga: Penyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya

 

Daftar Lima Perusahaan yang Izinnya Dicabut :

1. PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare.

2. PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare

3. PT Pancaran Wana Nusa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare

4. PT Grash Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, Kalimantan Tengah, seluas 24.990 hektare

5. PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

 

Luas Area Terbakar

Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Dalam paparannya, area terbakar di masing-masing konsesi tercatat memiliki luasan yang berbeda.

PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47 hektare. Sementara area terbakar PT Prima Multi Buana mencapai 18,20 hektare. Selanjutnya, area terbakar PT Pancaran Wana Nusa tercatat 497 hektare, PT Grash Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Baca juga: 22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes

Menurut Raja Juli, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

Namun, kewajiban tersebut dinilai diabaikan oleh kelima perusahaan sehingga pemerintah mengambil tindakan berupa pencabutan izin. “Sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

 

Efek Jera

Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan RI. Dia menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya. (Beritasatu/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca