Connect with us

HEADLINE

Polda Kalteng Proses 123 Kasus Karhutla, 28 Orang Tersangka

Diterbitkan

pada

Polda Kalteng terus memperketat tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah. Foto: Beritasatu.com/Andre Faisal

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperketat tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebanyak 123 kasus Karhutla resmi masuk dalam proses penegakan hukum, tujuh di antaranya merupakan korporasi.

Dari total 123 perkara yang ditangani, pihak kepolisian telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka perorangan.

Langkah penindakan ini diambil guna memberikan efek jera dan menekan potensi bencana kabut asap yang mengancam kesehatan serta aktivitas masyarakat.

Baca juga : Pengurus Taekwondo Indonesia Kota Banjarmasin Dilantik

Tak hanya menyasar perorangan, penyidikan juga menyasar sektor usaha skala besar. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut adanya peningkatan jumlah entitas korporasi atau perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di wilayah tersebut.

“Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla di Kalimantan Tengah ini, sekarang sudah bertambah. Ada 123 kasus yang sedang kita lakukan proses penegakan hukum. Dari 123 itu, sudah ada tersangka kurang lebih 28 orang,” ujar Irjen Pol Iwan.

Pengusutan terhadap pihak swasta pun kian meluas. Jika sebelumnya terdapat empat perusahaan yang diperiksa, kini jumlah korporasi yang terseret dalam proses hukum bertambah menjadi tujuh korporasi.

Baca juga : Kekeringan Puncak Kemarau Panjang, Pemko Banjarbaru Kirim Air Bersih ke Sungai Tiung

Dari deretan perkara tersebut, aparat penegak hukum mencatat perkembangan signifikan pada salah satu berkas kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Polda Kalteng menegaskan komitmen untuk terus mengusut tuntas seluruh kasus karhutla baik yang melibatkan perseorangan maupun entitas korporasi demi menjamin perlindungan lingkungan hidup di Kalteng. (Beritasatu/kk)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca