Kabupaten Kapuas
Pemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi Raperda LP2B di aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat (7/8/2026) siang.
Rapat dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi menjadi bagian penting dalam menyamakan data dan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus memastikan lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Baca juga : Bupati Kapuas Melepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026
Penyusunan Raperda LP2B dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya alih fungsi lahan pertanian, kebutuhan menjaga ketahanan pangan daerah, serta pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Kapuas tahun 2024 mencapai 45.005,88 hektare.
“Setelah dilakukan penyesuaian terhadap kawasan hutan, Hak Atas Tanah (HAT), hasil verifikasi lapangan dan perizinan, luas LP2B yang diperoleh mencapai 34.226,30 hektare,” kata Edi.
Baca juga : Enam Desa di Balangan Miliki Peta Jalur Evakuasi
Sementara itu, luas Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) tercatat 22.553,37 hektare. Data per 20 Juli 2026 juga menunjukkan total Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai 60.876,99 hektare.
Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah persoalan, di antaranya perbedaan data antarinstansi, penyesuaian batas administrasi, perubahan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR.
Pemkab Kapuas selanjutnya mendorong penyepakatan data final LP2B dan LCP2B, penyempurnaan substansi Raperda, serta melanjutkan proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin kuat sekaligus mendukung ketahanan pangan dan pembangunan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


