Connect with us

Kota Banjarbaru

Instruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menghadirkan gebrakan baru dengan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.

Kebijakan digagas oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026.

Langkah ini menjadi simbol kuat bahwa nilai nasionalisme tidak boleh luntur, bahkan di tengah padatnya aktivitas pelayanan publik.

Baca juga: Cek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel

Bagi Pemko Banjarbaru, kebijakan bukan sekadar rutinitas formal. Lebih dari itu, kebijakan ini dirancang sebagai “pengingat harian” bagi seluruh ASN agar tetap berakar pada nilai-nilai kebangsaan dalam setiap tugas yang dijalankan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta Tanah Air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Wali Kota Lisa Halaby, Kamis (26/3/2026).

Dalam pelaksanaan, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 Wita. Saat lagu berkumandang, seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna.

Momen ini diharapkan menjadi jeda reflektif di tengah rutinitas kerja sebuah ruang singkat untuk mengingat kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan

Langkah progresif ini sekaligus menegaskan komitmen Pemko Banjarbaru dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan melayani, tetapi juga berkarakter kuat, berjiwa nasionalis, dan menjunjung tinggi nilai persatuan.

Aturan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dengan surat edaran itu, Kota Banjarbaru mengukuhkan posisinya sebagai kota yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan karakter dan mentalitas kebangsaan yang kuat. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca