Kanal
Potongan Tubuh Labaniah Ditemukan, Polisi Tunggu Hasil Ahli Jiwa
AMUNTAI, Bagian tubuh kepala milik Labaniah alias Julak yang menjadi korban pembunuhan akhirnya ditemukan di dekat keramba ikan milik Halim sekitar 10 meter dari lokasi pembunuhan, Senin (30/7) sekitar pukul 12.45 Wita, di Desa Bararawa RT 1 Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU.
Seperti yang diberitakan sebelumnya karena ditolak untuk dipijit, Lahmudin (26) membunuh Labaniah dengan menebas korban menggunakan samurai hingga bagian kepala korban terlepas, Minggu (29/7) malam. Setelah melakukan aksinya itu tersangka Lahmudin membuang kepala korban bersama dengan sebilah samurainya.
BACA JUGA : Pemuda Ini Tebas Leher Nenek Tukang Urut Hingga Putus
Pasca kejadian, Polisi bersama warga melakukan pencarian potongab bagian kepala milik nenek Labaniah. Pencarian potongan kepala korban melibatkan penyelam tradisonal dari Nagara, Kabupaten HSS dan warga setempat di sekitar titik-titik kejadian.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK Mh melalui KBO Reskrim HSU Ipda Riyanda Putra mengatakan, potongan kepala korban ditemukan tepatnya di belakang rumah, sungai Paminggir di dekat keramba ikan milik Halim.
“Sekitar 10 meter dari rumah korban dan 4 meter dari pinggir sungai, dengan kedalaman sekitar 5 meter ditemukan potongan kepala oleh tim pencarian,†ungkapnya.
Potongan kepala tersebut di bawa ke rumah duka untuk disatukan dengan badan korban oleh tim dokter. Sementara itu, diduga tersangka memiliki gangguan kejiwaan, dibenarkan KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra, hanya dirinya belum memastikan hal tersebut dan tetap menunggu hasil dari ahli kejiwaan.
“Masih dugaan saja, kita tunggu hasilnya nanti untuk proses lebih lanjut,†ujarnya kepada Kanal Kalimantan.

Terkait motif tersangka yang melakukan pembunuhan karena ditolak untuk dipijit, Ipda Riyandi Putra menjelaskan, tersangka merupakan pribadi yang mudah emosi atau temperamental. Fakta baru pun mencuat bahwa tersangka Lahmudin sendiri sebelumnya telah berurusan dengan pihak kepolisian pada tahun 2015 lalu atas aksi pencurian.
“Tersangka memang tempramen, mudah emosi. Pada tahun 2015 lalu, tersangka juga pernah kena kasus pencurian laptop. Saat itu di vonis 7 bulan,†pungkasnya. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE2 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Hukum3 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE2 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBanjarbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan


