Hukum
Judi Gaplek, Lima Orang Digiring ke Polres Tala
PELAIHARI, Kepolisian Resort Tanah Laut menangkap lima pelaku judi gaplek alias domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut yaitu NI, SE, IM, SL dan FA menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
“Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Rabu (25/7).
Menurut Kapolres Tanah Laut, penangkapan kelima pelaku judi domino tersebut 10 Juli 2018, sekitar pukul 02.45 Wita di rumah salah satu warga Desa Ujung Batu.
“Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp 225 ribu,†terang perwira bermelati dua di pundak itu.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut, kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Ancama hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,†tandas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE2 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca
-
HEADLINE2 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluBanjarbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan
-
HEADLINE23 jam yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius


