Hukum
Judi Gaplek, Lima Orang Digiring ke Polres Tala
PELAIHARI, Kepolisian Resort Tanah Laut menangkap lima pelaku judi gaplek alias domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut yaitu NI, SE, IM, SL dan FA menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.
“Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar,†ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SIK MH, Rabu (25/7).
Menurut Kapolres Tanah Laut, penangkapan kelima pelaku judi domino tersebut 10 Juli 2018, sekitar pukul 02.45 Wita di rumah salah satu warga Desa Ujung Batu.
“Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp 225 ribu,†terang perwira bermelati dua di pundak itu.
Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut, kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Ancama hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,†tandas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE15 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialisasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan