Connect with us

DPRD KOTABARU

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Dua Raperda

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025) siang. Foto: Diskominfo Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Satu Rapat ke-31, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Rapat paripurna itu beragendakan Penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.

Bupati Muhammad Rusli melalui Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi mengatakan bahwasanya, setelah menyampaikan dua buah reperda tersebut, untuk selanjutnya dapat dibahas bersama ditingkat legislatif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Komisi I DPRD Banjarbaru: Sistem Pengiriman dan Waktu Masak SPPG Dievaluasi

Seperti yang disebutkan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas dia.

Sedangkan maksud perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajid sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Tanahlaut dan Batola Ikuti Coaching Clinic Implementasi Strategi Sanitasi Kota Dinas PUPR Kalsel

Di akhir sambutan, ia juga mengharapkan raperda ini dapat meningkatkan efesiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dibidang penyedian air minum.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan pihaknya telah menerima dua buah raperda yang selanjutnya diserahkan kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas secara bersama-sama.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” papar dia.

Baca juga: 840 Orang Kontingen HSU ke Porprov XII Kalsel, Bupati Haji Jani: Jangan Pulang Kalau Tak Bawa Medali

Dalam rapat paripurna juga disampaikan tiga Buah Raperda Inisatif dari Bapemperda DPRD yang dibacakan Anggota DPRD Fraksi PDI-P, Agus Subejo, SH, MH, yakni raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Kegiatan rapat paripurna dihadiri Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Anggota DPRD Kotabaru. (Kanalkalimantan.com/diskominfokotabaru)

Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca