Connect with us

DPRD Kapuas

DPRD bersama Eksekutif Teken Persetujuan Perda RPJMD 2025–2029 Kabupaten Kapuas

Diterbitkan

pada

DPRD Kabupaten Kapuas bersama eksekutif resmi menandatangani persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama eksekutif resmi menandatangani persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.

Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kapuas, Senin (11/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah, Usis I Sangkai, para staf ahli, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disaksikan Forkopimda Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Kunjungi Pemkab Banjar, Ini yang Disampaikan Manajer PPIU Kalsel

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menegaskan bahwa persetujuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, termasuk tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah daerah.

Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kapuas, Senin (11/8/2025). Foto: ags

“Persetujuan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan yang diawali rapat gabungan Komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2025–2029. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kapuas sepakat menerima dan menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Ardiansah.

Berita acara persetujuan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ajeng, sebelum Ketua DPRD meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang dijawab serentak “setuju”. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Ardiansah dan Wakil Ketua I Yohanes dari pihak legislatif, serta oleh Bupati H. Muhammad Wiyatno dan Sekda Usis I Sangkai dari pihak eksekutif.

Baca juga: 12 Agustus Hari UMKM Nasional

Kesepakatan ini menjadi landasan strategis dalam menentukan arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas selama periode 2025–2029, dengan harapan terciptanya pembangunan yang berkesinambungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca