Connect with us

DPRD KOTABARU

Kunjungi Masyarakat Pulau Laut Sigam, Anggota DPRD Kotabaru Ini Laksanakan Sosialisasi Raperda

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kotabaru, Hj Rosidah, melaksanakan Sosialisasi Raperda tentang Sistem Pertanian Organik. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Hj Rosidah.

Sosialisasi Raperda itu dilaksanakannya di Desa Sigam, khususnya warga RT 10, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, awal pekan lalu.

Rosidah mengungkapkan kegiatan tidak hanya bagian tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Curhat Keresahan Pelaku UMKM, Menteri Maman: Mama Khas Banjar Tak Boleh Tutup

“Namun Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini penting untuk diketahui masyarakat,” jelas dia.

Sistem pertanian organik ini, lanjut dia, masyarakat dapat memiliki lahan skala besar dan skala kecil dengan tujuan menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ungkap dia, diharapkan masyarakat memberikan masukan atau sumbang saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat.

“Sebab, sistem pertanian organik banyak memberikan manfaat, karena bisa dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok,” katanya.

Di akhir kegiatan itu dia menyatakan sistem pertanian orhanik ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik. (kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca