Pemilu
Bawaslu Banjarbaru Panggil Para Terlapor Dugaan Netralitas Pemantau
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menerima sejumlah laporan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 19 April lalu.
Laporan tersebut diantaranya dua sudah teregister dan satu laporan masih dalam tahap pengkajian syarat formil dan materiil.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan saat diwawancarai di kantornya, Senin (28/4/2025) siang.
Baca juga: Penanganan Dugaan Politik Uang PSU Tak Berlanjut, Begini Penjelasan Bawaslu Banjarbaru
Nor Ikhsan mengatakan, laporan pertama terkait dugaan money politic mengatasnamakan salah satu pasangan calon gugur atau dihentikan karena tidak memenuhi bukti yang cukup kuat.
“Kemudian yang kedua laporan masuk dari salah seorang warga terhadap dugaan ketidaknetralan salah satu dari pemantau Pemilu di Kota Banjarbaru,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.
Laporan kedua itu sudah teregister dan saat ini tengah dalam tahap klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor
“Saat ini sudah dalam tahap klarifikasi dari pihak-pihak terkait, mulai dari pelapor, terlapor, dan juga saksi. Lalu kami akan membawanya ke ahli,” jelas dia.
Ikhsan mengatakan dalam laporan tersebur, sedikitnya ada 20 orang terlapor yang namanya tercantum. Nama-nama itu akan dimintai keterangan.
“Semua terlapor itu akan kita mintakan keterangan, di mana keterangan mereka akan kita jadikan kajian apakah dugaan tersebut terpenuhi sesuai yang dilaporkan atau tidak,” sebut Ikhsan.
Baca juga: Pimpin Peringatan Hari Otda 2025, Wabup Sampaikan Apresiasi kepada Jajaran
Masih kata Ikhsan, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 12.00 Wita, Bawaslu Banjarbaru kembali menerima laporan mengatasnamakan warga.
“Laporan itu tentang adanya baliho salah seorang tokoh di Banjarbaru, akan kita proses setelah masuk laporan maksimal 2 x 24 jam untuk pemenuhan syarat formil materiilnya,” katanya.
Jika syarat formil dan materiil dari laporan tersebut terpenuhi katanya maka kita diregister oleh Bawaslu Kota Banjarbaru. “Setelah teregister 3+2 hari kita akan lakukan penanganan pelanggaran itu,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
HEADLINE2 hari yang laluTim Penyelam Temukan Penumpang Terjebak di Dalam Kamar Kapal Virgo
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSinergi Pengelolaan Geopark Meratus Menuju Revalidasi 2028
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluMenhut RI Gelar Rapat di Posko Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Kapuas
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBapperida Banjar Gelar CSR Award 2026


