kriminal banjarbaru
Modus Sewa Motor di Banjarbaru, Sigit ‘Larikan’ Yamaha NMAX hingga Sampit
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berusia 36 tahun diringkus polisi setelah ‘larikan’ sebuah sepeda motor dari sebuah rental kendaraan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Modus menyewa sepeda motor, Sigit Hariyadi melakukan penggelapan kendaraan bemotor milik H Arysad.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan mengatakan pelaku saat ini berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Awal mula kejadian pada Senin (25/11/2024) pelaku Sigit mendatangi rental kendaraan tersebut berniat menyewa sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 3301 PL milik H Arsyad.
Baca juga: Muscab ke-VII IBI HSU, Ini Kata Wabup Hero Setiawan
“Setelah menyewa sepeda motor tersebut, pelaku tidak mengembalikan sesuai kesepakatan awal yakni hanya meminjam 1 x 24 jam,” kata Kompol Heru Setiawan, Minggu (13/4/2025) siang.
Melihat hal mencurigakan tersebut, pemilik melakukan pengecekan kendaraan roda duanya melalui GPS.
“Pelaku malah mengarah ke Kalimantan Tengah. Pemilik motor pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap dia.
Kapolsek membeberkan setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya Jumat (11/4/2025) anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mendapati adanya informasi keberadaan Sigit.
Baca juga: Banjar Preneur Fest Digelar di Q Mall Selama Dua Hari
“Diketahui sepeda motor Yamaha NMAX tersebut berada di sekitar Kota Sampit, Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Kapolsek Banjarbaru Utara mengumpulkan informasi serta melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Baamang, Kalimatan Tengah. Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Bripka Deddy Irawan bergegas menuju Kota Sampit.
“Sampai di lokasi, koordinasi dilakukan dengan Kanit Opsnal Polsek Baamang. Pelaku berhasil diamankan saat hendak menuju Pangkalan Bun,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interograsi kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyewa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut.
“Pelaku bermaksud menjual sepeda motor tersebut di wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” tuntasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun kurungan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


