DPRD BANJARBARU
Pelaku UMKM Terjerat Hukum, Wakil Rakyat Banjarbaru: Pendampingan Bukan Sanksi Pidana
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tuntutan pidana terhadap seorang pelaku UMKM di Kota Banjarbaru menjadi tanya besar wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.
Firly Norachim (31) dijadikan tersangka setelah polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan karena mendapati barang dagangan yang diduga dijual dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Pasal yang disangkakan aparat penegak hukum terhadap Firly ialah pasal pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sesuai pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Anggaran MBG Rp82 Triliun Menguap? ICW Ungkap Kejanggalan!

Massa aksi yang membela pelaku UMKM Firly Norachim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Senin (3/3/2025) lalu. Foto : wanda
Atas peristiwa tersebut, legislator muda dari PKS Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari memberikan tanggapan.
Menurut Nurkhlais, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam penerapan regulasi yang adil dan proporsional.
“Baik di sisi pemerintah maupun aparat penegak hukum, seharusnya lebih mengutamakan pembinaan terhadap UMKM, bukan langsung menjatuhkan sanksi berat seperti pidana,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Coffe Street Ala” Kopi Feelings”, Pilihan Santai Malam Hari Dekat Bandara
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, solusi awal yang lebih manusiawi adalah memberikan teguran, edukasi, atau pendampingan untuk perbaikan.
Dari kejadian ini juga akhirnya, Nurkhalis dapat menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami aturan terkait perizinan dan standar produk.
“Di sini lah peran dari pemerintah harus lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi dan mempermudah perizinan, termasuk dalam hal pencantuman label expired dan keamanan pangan,” jelas dia.
Baca juga: Kekecewaan Mendalam Sang Putra Mahkota: ‘Nyesel Gabung Republik’
Wakil rakyat ini berharap kedepan agar pemerintah daerah, bersama dengan dinas terkait dan asosiasi UMKM harus turun tangan dalam memberikan pendampingan regulasi dan sertifikasi kepada pelaku usaha kecil.
Jangan sampai, sambungnya, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi justru terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman aturan.
“Jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen, perlu ada mekanisme mediasi terlebih dahulu antara UMKM dan pihak terkait. Langkah ini lebih bijaksana dibandingkan langsung membawa kasus ke ranah hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Ditinggal Tarawih, Rumah di Kampung Arab Banjarmasin Ludes
Kasus yang terjadi saat ini juga menurutnya harus menjadi momentum bagi pemerintah dan penegak hukum untuk lebih berpihak pada pemberdayaan UMKM, bukan malah memperburuk kondisi mereka dengan tindakan hukum yang berlebihan.
“UMKM butuh dukungan, bukan kriminalisasi,” tuntas Nurkhalis.
Sebagai informasi, Firly Norachim akan menjalani sidang kedua pada Senin (10/3/2025) besok di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam agenda sidang itu pula nanti, sejumlah massa aksi yang terdiri dari pelaku UMKM di Banjarbaru akan kembali menggelar mimbar bebasnya dalam sebuah aksi damai di halaman PN Banjarbaru pukul 10.00 Wita pagi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 Rumah Tak Layak Huni Terima Program Barakat Gawe Banjarbaru
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai
-
HEADLINE17 jam yang laluKarhutla Kalteng Meluas, Satgas Darat Jadi Tumpuan Penanganan
-
Kalimantan Selatan16 jam yang laluWagub Hasnur Tinjau Karhutla Turun Ikut Lakukan Pemadaman


