Hukum
Korupsi Kredit Pembiayaan, Pengembang Perumahan di Banjarmasin Diadili
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang developer alias pengembang perumahan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum kasus korupsi pembiayaan perbankan.
Ahmad Maulid Alfath diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena dituduh secara bersama melakukan penyelewengan kredit pembiayaan kontruksi yang merugikan keuangan negara miliaran.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Ricky Purba mengatakan, terdakwa selaku Direktur Utama PT Alfath Salima Mulia awalnya mengajukan kredit pembiayaan pada salah satu bank milik pemerintah.
Baca juga: Habis Terbakar, MTs Byna Taqwa Mantuil Numpang ke SD
Namun, belakangan diduga terdapat ketidaksesuaian dokumen dalam pengajuan kredit.
Dimana pada saat pengajuan permohonan kredit tersebut, ternyata sudah terdapat 22 unit kavling yang telah laku terjual, namun PT Alfath Salima Mulia tetap memasukan 22 unit tersebut kedalam bagian dari 93 unit kavling yang akan dibangun dan diajukan untuk dinilai pihak bank.
“22 unit yang sudah terjual tapi diajukan lagi sebagai agunan,” kata Ricky Purba saat persidangan, Kamis (30/1/2025) siang.
Baca juga: Dermaga Baru Diresmikan, Ini Harapan Ketua DPRD Kotabaru
Perbuatan terdakwa disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Kemudian dakwaan subsider dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dalam kasus ini terdapat kerugian negara Rp5.230.000.000, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel,” ungkap jaksa penuntut umum.
Baca juga: Saidi Mansyur Pimpin Rakor Penyusunan Rencana Kontijensi Banjir
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Samsul Hidayat mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dia keberatan terhadap dalil dakwaan sebab menilai Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak berwenang menangani perkara kliennya.
“Kami keberatan, karena yang didakwakan ada hal yang tidak benar,” ujar Samsul Hidayat.
Baca juga: Klotok Wisata Susur Sungai Tolak Order Gegara Pulau Sampah
“Sebenarnya ini perkara pidana umum dan perkara perdata karena ini utang piutang yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada,” klaimnya.
Majelis hakim yang diketuai Suwandi menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (6/2/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan penasehat hukum terdakwa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE3 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


