Kanal
Berdalih ke Rumah Tantenya, Korban ‘Digarap’ Pelaku FA di Rumah Kosong
AMUNTAI, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang berhasil meringkus tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6).
FA (26) warga Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU yang diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berumur 14 tahun yaitu SA. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (15/6) pukul 21.00 Wita.
Saat itu, SA pamit kepada ayahnya dari rumah untuk pergi ke rumah tantenya. Karena sampai malam SA belum pulang ke rumah, ayah korban berinisiatif menyusul dan mencari ke rumah tantenya tersebut. Namun, sesampainya di sana keberadaan korban tidak ditemukan.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK, MH, melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi, SH menjelasakan adanya kecurigaan dari ayah korban bahwa anaknya tersebut sedang pacaran dengan tersangka FA.
“Ayah korban curiga anaknya tersebut sedak asik berpacaran dengan tersangka FA, yang kemudian meminta tolong kepada para kerabat untuk membantu mencari keberadaan SA,†ungkapnya.

Benar saja, selang beberapa jam sekitar pukul 24.00 Wita, SA ditemukan di dalam sebuah rumah kosong yang terkunci dari luar seorang diri. Korban pun dibawa pulang ke rumah dan setelah ditanya orang tuanya, SA mengakui baru saja disetubuhi FA dengan cara dipaksa di rumah kosong tersebut.
Tidak terima akan perlakuan FA terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.

Menangapi laporan tersebut, pada hari Rabu (20/6) sekitar pukul 11.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang melakukan penangkapan terhadap tersangka FA di pinggir Jalan Desa Palukahan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan guna proses lebih lanjut, barang bukti beberapa lemba pakaian korban dan tersangka juga diamankan. Untuk pasal yang kita kenakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak†pungkas Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi, SH.(rico)
Editor: Cell
-
Kalimantan Selatan17 jam yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluKebakaran di Kawasan Tahura Sultan Adam Berhasil Dipadamkan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


