Hukum
4.925 Napi se-Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Napi dari Tindak Pidana Korupsi
BANJARMASIN, Ribuan narapidana di sejumlah Lapas se-Kalimantan Selatan akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018.
Menurut Sugito, Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel tercatat ada sebanyak 8.922 tahanan narapidana di Kalsel saat ini, sebanyak 4.925 orang narapidana di Lapas seluruh Kalsel akan diberikan remisi Idul Fitri.
Namun apabila narapidana yang mendapatkan remisi melakukan pelanggaran serta tidak berkelakuan baik di Lapas maka akan dicabut remisi yang diberikan alias dibatalkan.
“Akan ada remisi bagi narapidana se Kalsel diberikan kepada 4.925 orang narapidana,†sebut Sugito.
Ditambahkannya, bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi yaitu sebanyak 3.997 warga lapas itu dikarenakan antara lain masa tahanan belum sampai 6 bulan, masih menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan untuk TPK (Tindah Pidana Korupsi) ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman.
Adapun tindak pidana korupsi sebanyak 4 orang yang mendapatkan remisi Idul Fitri yaitu dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 Orang, Lapas Kelas III Banjarbaru 1 Orang. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






