Kriminal Banjarmasin
Tak Setor Uang Penjualan Barang, Sales di Banjarmasin Ditahan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial FR (32) di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan.
Warga Jalan Tembus Adyaksa 6 Simpang Tangga RT 37, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin itu, ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (6/8/2024) lalu.
FR sendiri merupakan mantan karyawan perusahaan PT SHSD dengan posisi jabatan sales. FR diduga menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp42 juta. Uang senilai Rp42 juta itu seharusnya disetor ke bagian admin perusahaan.
Baca juga: Percepat Proses Penyelesaian, Masyarakat Diimbau Sementara Tidak Lintasi Jalan Banjarbaru-Batulicin
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria dalam keterangan mengatakan, kasus terungkap setelah pihak PT SHSD menemukan kejanggalan dan setelah itu dilakukan audit internal.
Perusahaan menemukan 7 faktur yang sudah dibayarkan dari beberapa toko, namun tidak disetorkan oleh FR ke admin piutang faktur.
Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp42.254.346.
Baca juga: Omset Puluhan Juta, Rabita Sasirangan Berkembang dari Dekranasda Creative Hub Banjarbaru
“Kemudian PT SHSD melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar nota penjualan, 4 lembar fotocopy penjualan, dan 1 lembar hasil audit internal perusahaan.
FR akhirnya ditahan, terancam dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE3 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


