Kriminal Banjarmasin
Curi Honda Genio Tetangga, R Diringkus Polsek Banjarmasin Selatan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kelayan A, Gang Pancasila, Kelurahan Murung Raya, Kota Banjarmasin.
Seorang lelaki berinisial R (38) yang masih bertetangga dengan korban pencurian sepeda motor ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno dalam keterangan mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencurian pada Jum’at (2/8/2024) dini hari.
Sekitar pukul 04.00 Wita, saat korban bernama Nur Hilda (30) pulang kerja, memarkir sepeda motor Honda Genio di depan rumah Jalan Kelayan II A, Gang Pancasila RT 12 RW 01, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Siapkan Pendaftaran Paslon, Kerja 4 Komisioner KPU Banjarbaru Ditinggal Rozy Maulana
Saat parkir sepeda motor matic Honda Genio warna matte black itu sudah terkunci stang, kemudian Nur Hilda masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 06.30 Wita, Hilda dibangunkan oleh orang rumah lainnya yang mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat lagi alias hilang.
“Pemilik beserta saksi mencari ke sekitar, namun tidak ditemukan motor tersebut, kemudian langsung melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan,” kata Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan pemilik motor, Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (3/8/2024) malam, mendapatkan informasi tentang posisi seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi berhasil menangkap R yang diduga sebagai pelaku di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila RT 12 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Negara Rugi Rp6,2 Triliun Tiap Tahun Akibat Impor Tekstil Ilegal
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menunjukan keberadaan sepeda motor Honda Genio yang dicuri tersebut disimpan di komplek Uka Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Barang bukti Honda Genio serta kunci duplikat diamankan petugas dari tangan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Perbuatan R terancam dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNapi Kakap di Lapas Cibinong Ada Sambo hingga Harvey Moeis
-
HEADLINE1 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPosko Induk Karhutla Kapuas Kedatangan Gubernur Kalteng
-
Kota Palangkaraya3 hari yang laluPembunuh IRT di Palangka Raya Ternyata Suami Sendiri


