HEADLINE
Arab Saudi Tahan 37 WNI Pemegang Visa Ziarah, Uang Hilang Haji Melayang
Konjen RI Jeddah: Denda 10.000 Riyal, Deportasi, dan Diblokir Selama 10 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, JEDDAH – Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah (visa non haji) tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6/2024) siang, Waktu Arab Saudi (WAS). “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jemaah calon haji Indonesia resmi.
Baca juga: Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja
“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.
Baca juga: Ribuan Orang Hadiri Haul Ke-13 Abah Anang Djazouly
Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, tetapi dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.
Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke Tanah Air.
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat, yakni denda 10.000 riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.
Baca juga: 20 PKD se Kota Banjarbaru Dilantik, Pengawasan Kontestasi Pilkada 2024
Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50.000 riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya. (Beritasatu.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluIni Prakiraan Kondisi Cuaca Kalsel dalam Sepekan ke Depan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluCek Kondisi Kolam Renang Idaman Terkini, Ini Respon Komisi III DPRD Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPAD Kalsel 2025 Capai Rp10,94 Triliun
-
Ekonomi2 hari yang laluKetua OJK: Pengaduan Scam Tak Boleh Berbelit
-
NASIONAL2 hari yang laluOJK Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu12 Jawaban Bupati HSU di DPRD Terkait Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah



