kriminal banjarbaru
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan muda diringkus polisi ketahuan mencuri perhiasan emas dan handphone di sebuah rumah Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pencurian terjadi pada 16 April 2024 lalu, dimana tersangka LH (26) didapati mencuri sejumlah perhiasan emas dan handphone milik Salsa Nur (25).
Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdulah mengatakan, dalam aksi mencuri, tersangka LH nekat mengambil barang berharga saat pemilik sedang tidak ada di rumah.
Baca juga: 9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
“LH mengambil barang milik Salsa Nur yang ada di dalam lemari. Dua buah anting perak, sebuah tas, dua buah nota pembelian emas, dan dua buah smartphone merk Oppo A17 dan Samsung,” ungkap Kapolsek Cempaka AKP Syuaib Abdulah, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (24/4/2024) malam.
Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 17.00 Wita, saat Salsa Nur berencana berkunjung ke rumah keluarga di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan mengajak LH.
“Salsa mengajak LH untuk ikut bersama. Tapi karena alasan kaki sakit, LH meminta tinggal di rumah seorang diri,” jelasnya.
Baca juga: Tipu-tipu Investasi BBM Solar Istri Polisi di Banjarbaru Resmi Ditahan Polisi
Kemudian sambungnya, sekitar pukul 21.30 Wita, ibu Salsa Nur pulang ke rumah dan melihat LH yang sedang mengemasi barang-barang.
Ibu pemilik rumah sempat bertanya kepada LH hendak kemana, dijawab ingin pulang ke rumah mamanya di kawasan Amaco. Tak lama, LH pun pulang menggunakan angkutan online.
“Kemudian ibu Salsa Nur menanyakan kepada anaknya apakah LH sudah pamit, terus dijawab tidak ada,” sambung dia.
Merasa curiga, Salsa Nur meminta ibunya untuk memeriksa perhiasan yang ada di dalam laci lemari, setelah diperiksa ternyata perhiasan sudah tidak ada di tempatnya.
Baca juga: Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
Setelah kejadian, pencurian dilaporkan pada 17 April 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. “Polisi mendapatkan identitas pelaku, kemudian melakukan penyelidikan, pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, LH ditangkap saat berada di kamar Hotel Ey King Jalan Rahayu Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Tersangka LH lalu diintrogasi dan mengakui semua perbuatannya. LH kemudian dibawa ke Polsek Cempaka bersama barang bukti guna proses lebih lanjut.
LH saat ini disangkakan pasal tindak pidana pencurian pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


