kriminal banjarbaru
Tipu-tipu Perbaikan Deco Mobil, Macan Barbar Membekuk TH Habiskan Uang Rp80 Juta Dipakai Nikah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi tipu-tipu modus deco dan perbaikan mobil berbiaya murah, TH (35) warga Jawa Barat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ia ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden di kawasan jalan HKSN Banjarmasin karena kasus penipuan dan penggelapan.
Kronologis kejadian penipuan berawal ketika korban mengecat alias deco mobil miliknya di salah satu bengkel di Martapura.
Korban didatangi pelaku yang juga karyawan bengkel menawari pekerjaan pengecatan lebih murah dari bengkel tempatnya bekerja.
Baca juga: Spesialis Bobol Brankas Lintas Daerah di Kalsel, Tujuh Kali Beraksi Gasak Ratusan Juta
“Kalau semuanya dikerjakan di sini nanti habis banyak, mendingan di sini cukup ngecat saja, nanti yang lain-lain saya kerjakan di rumah saja,” tawar TH dalam pengakuan kepada polisi.
Setelah itu, belakangan korban tertarik atas saran tersebut dan langsung membawa mobilnya tersebut ke komplek HKSN di Kota Banjarmasin.
“TH kemudian menawarkan beberapa spare part dan pelapor tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang untuk membelinya,” tulis @macanbarbar.
Kemudian ketika pelapor ingin melihat mobilnya, pelaku selalu beralasan sehingga korban tidak dapat lagi melihat mobilnya setelah mengantar ke Komplek HKSN Banjarmasin tersebut.
Baca juga: Persiapan Kepulangan Jemaah Haji, 32 Kg Berat Koper Maksimal Jemaah
Curiga dengan alasan pelaku TH, korban kemudian berusah mencari keberadaan mobilnya dan menemukan rumah pelaku, serta mengetahui ternyata mobilnya belum diperbaiki.
Bahkan belakangan uang yang telah ditransfer untuk pembelian spare part telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84.802.000 dan kemudian melaporkan ke Polsek Liang Anggang,” katanya.
Belakangan diketahui pelaku TH juga pernah ditangkap dan dihukum dengan kasus yang sama di Jawa Barat.
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Amuntai Kalsel, Segini Kekuatannya
Belakangan diketahui uang transfer dari korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan biaya nikah, bayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan jo perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE3 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kalimantan Selatan15 jam yang lalu32 Korban Kapal Virgo Proses Identifikasi, 25 Orang Berhasil Diidentifikasi
-
Budaya2 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar dan Pemko Banjarbaru Jawab Tantangan Krisis Air Bersih dan Penanganan Karhutla
-
Lifestyle3 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


