DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangkaraya : Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan, jika melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
Oleh karena itu perlunya ada payung hukum untuk mengatur kampung wisata, lantaran memiliki potensi di Kota Palangka Raya. Terlebih ada khas dan keunggulan tersendiri dibanding dengan daerah lain.
Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG
Misalnya, di desa wisata itu ada masyarakat pengrajin anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata di daerah itu kedepannya.
“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : Tri
Editor : rdy
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis2 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
HEADLINE1 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





