DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Palangkaraya : Kampung Wisata Harus Didukung Payung Hukum
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan, jika melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
Oleh karena itu perlunya ada payung hukum untuk mengatur kampung wisata, lantaran memiliki potensi di Kota Palangka Raya. Terlebih ada khas dan keunggulan tersendiri dibanding dengan daerah lain.
Baca juga: DPMD Kapuas Seleksi Tiga Desa Ikuti Lomba Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG
Misalnya, di desa wisata itu ada masyarakat pengrajin anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata di daerah itu kedepannya.
“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (Kanalkalimantan.com/tri)
Reporter : Tri
Editor : rdy
-
HEADLINE3 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara20 jam yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar





