Pemprov Kalsel
Puluhan Perusahaan di Kalsel Terima Proper Nasional dan Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Puluhan perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Pemprov Kalsel, Senin (20/3/2023).
Ada 77 perusahan yang mendapatkan Proper dari KLHK RI (Propernas) dan 16 perusahan yang mendapat Properda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, ada beberapa perusahan yang mendapat Properda yang menjadi prospek untuk mendapatkan Propernas.
“Untuk 77 perusahan yang mendapat Propernas terbagi 1 Proper emas, 10 Proper hijau dan 63 Proper biru, serta 3 Proper merah,” rincinya.
Baca juga: Seruan MUI Kalsel Sambut Ramadhan: Tutup Total THM, Batasi Pergaulan Bebas Remaja di Cafe
Kemudian untuk Properda, 1 perusahaan mendapat Proper hijau dan 15 perusahaan mendapat Proper biru.
Disebutkan Hanifah, semua perusahan yang mendapatkan Propernas langsung dinilai oleh KLHK didampingi dari Pemprov Kalsel.
“Sistem penilaian sangat ketat dan juga dilakukan verifikasi ke lapangan langsung,” sebutnya.

Kedepan, untuk perusahaan-perusahaan di Kalsel, Hanifah berharap semakin banyak yang mengikuti Properda guna mendorong perusahaan dalam pemenuhan lingkungan hidup.
“Dengan banyaknya yang ikut, menjadi alat ukur pelaku usaha telah melakukan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, diharapkan juga bisa melakukan hal-hal lebih dari yang diwajibkan dalam dokumen lingkungan hidup maulun regulasinya,” harapnya.
Baca juga: Jalan Trikora Banjarbaru Akan Terpasang PJU dengan Smart System
Sementara itu, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, dengan banyaknya peraih Propernas di Kalsel, kedepan bisa terjadi peningkatan pengelolaan lingkungan di lingkup masing-masing perusahaan.
“Masing-masing perusahaan dapat memahami tentang pengelolaan lingkungan dalam kegiatan industri maupun bisnis agar tidak mencemari lingkungan,” tutupnya.
Sekadar diketahui ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh KLHK. Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kota Banjarbaru13 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Bisnis2 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan


