Kabupaten Lamandau
Sembilan Tahun Lahan Dikuasai, Akhirnya Eksekusi Lahan Kembalikan ke Desa Bumi Agung
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK –Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik mengeksekusi lahan makam Desa Bumi Agung yang dikuasai tergugat Kardi dan keluarga di lahan seluas 12.250 meter persegi terletak di jalan poros Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (9/2/2023).
Eksekusi tetap dilakukan meski tidak dihadiri oleh para tergugat dengan melibatkan belasan personel Polres Lamandau, serta menggunakan tiga alat berat jenis excavator dan dua buah dump truk.
Eksekusi dilakukan dengan memasang plang putusan PN Nanga Bulik dan membongkar tiga bangunan rumah serta meratakan 50 pokok pohon kelapa sawit yang berdiri di lahan milik desa.
Kuasa hukum penggugat, Fajrul Islami Akbar mengatakan perkara sengketa lahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan proses pengadilan sudah bejalan selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Baca juga: Beda Pandang Dua LSM Pendemo Baramarta ke Pemkab Banjar
“Karena sudah berkekuatan hukum tetap maka eksekusi bisa dilakukan oleh pihak pengadilan pada hari ini. Kita bersyukur artinya lahan ini sudah kembali menjadi milik pemerintah desa dan dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya yakni fasilitas umum untuk keperluan tempat permakaman,” kata Fajrul Islami Akbar, Kamis (9/2/2023).
Fajrul menjelaskan, sengketa sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu tepatnya pada tahun 2014. Saat itu tergugat tinggal di lahan tersebut dengan status pinjam pakai dan diberikan surat keterangan pinjam lahan dari pemerintah desa Bumi Agung.
Namun, dalam perjalanannya, permakaman terus bertambah setiap tahun, sehingga perlu perluasan sementara tergugat mendirikan rumah dan menanami kelapa sawit di area permakaman desa. Saat itu pemerintah desa setempat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah, tapi tidak membuahkan hasil.
“Kerena keluarga tergugat tidak mau mengosongkan lahan, maka pemerintah desa akhirnya melakukan gugatan secara perdata, hingga dimenangkan oleh penggugat sampai pada putusan di tingkat banding,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Bumi Agung, M Basar yang turut hadir di lokasi menyampaikan terima kasih kepada PN Nanga Bulik yang telah melaksanakan eksekusi. Dengan demikian lahan tersebut sudah memiliki status yang kuat dimata hukum serta dapat mencegah adanya gesekan antar warga.
“Karena lahan ini juga untuk kepentingan umum bukan hanya untuk warga desa Bumi Agung, saja tapi warga sekitar yang membutuhkan juga bisa memanfaatkan tempat pemakaman ini,” kata Basar.(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter : habibullah
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju