Kabupaten Tanah Bumbu
Sita 22 Dus Miras Disita Satpol PP Tanbu dari Kawasan Sumpol
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022), mengatakan dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dus minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita.
“Razia dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” katanya.
Pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD Kapuas Reses di Desa Pulau Telo, Masyarakat Minta Bangun SD hingga Biaya Persalinan
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Giat penegakan Perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personel tibum. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Bisnis14 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029