Kabupaten Tanah Bumbu
Sita 22 Dus Miras Disita Satpol PP Tanbu dari Kawasan Sumpol
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (3/11/2022), mengatakan dalam giat penegakan Perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 dus minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita.
“Razia dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” katanya.
Pemilik miras beralkohol dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11/2022) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Anggota DPRD Kapuas Reses di Desa Pulau Telo, Masyarakat Minta Bangun SD hingga Biaya Persalinan
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Giat penegakan Perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personel tibum. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTim Penyelam Temukan Penumpang Terjebak di Dalam Kamar Kapal Virgo
-
HEADLINE2 hari yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSinergi Pengelolaan Geopark Meratus Menuju Revalidasi 2028
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluMenhut RI Gelar Rapat di Posko Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Kapuas
-
HEADLINE1 hari yang laluTemuan Sidak Ombudsman: Hunian Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBapperida Banjar Gelar CSR Award 2026


