Kabupaten Kapuas
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus, Pembunuhan di Desa Tumbang Tihis, Kepemilikan Ribuan Obat Terlarang
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sungai Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu, polisi telah mengamankan dan menetapkan satu tersangka laki-laki berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap AY yang merupakan rekan kerjanya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi, serta Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby S, Jumat (28/10/2022).
“Tersangka kasus pembunuhan diamankan, setelah pada 26 Oktober 2022, tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses hukum,” kata AKBP Qori Wicaksono.
Baca juga : Nasib Pasar Antasari Banjarmasin, Banyak Toko Kosong hingga Rentan Aksi Perkelahian
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senter kepala warna silver, selembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang terdapat bekas robek pada bagian pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek merk pashion warna hitam lis abu-abu.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Kapolres Kapuas juga akan membeberkan kronologis dan motif dari peristiwa tersebut.
Selain melakukan rilis kasus pembunuhan tersebut, juga merilis pengungkapan kasus obat-obatan terlarang. Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pria berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat di kediamannya dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi.
Terlapor MT, diamankan di rumahnya di Jalan Mahakam Kuala Kapuas, hasil pengeledahan dari tangan terlapor didapati sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.
Baca juga : Bupati Banjar Lantik 5 Pejabat Eselon Dua yang Baru, Ini Nama-namanya
“Barang bukti yang diamankan 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir), 125 keping obat dengan merk Seledryl (1.500 butir),” ungkap Kapolres Kapuas.
Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.
“Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE12 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
HEADLINE3 hari yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Kapuas13 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu“BAPINTAR” Diskominfo Banjarbaru, Membaca Dinamika Publik dari Informasi Digital
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPanen Padi di Beruntung Baru, Bupati Banjar Apresiasi Semangat Petani Meski Hadapi Tantangan Cuaca


