HEADLINE
Predator Seks Asal HSU Ditangkap, Pelaku Pernah Menjadi Korban Sodomi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kasus asusila terhadap anak yang dilakukan tersangka AL (51) sempat menggegerkan publik Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Apalagi, diduga korban perbuatan tak senonoh yang dilakukan AL tidak hanya satu orang.
Hal ini terungkap saat Polres HSU melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba, judi online, dan kasus asusila, Kamis (8/9/2022), di halaman Mapolres HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, menyakini bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh AL lebih dari satu orang, namun untuk sementara hanya satu korban yang melapor.
“Kita sudah melakukan pendekatan kepada korban agar mau melapor, karena mungkin keluarga korban enggan untuk melapor, karena ini aib, maka kami menjamin kerahasiaan identitas korban,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres HSU Kompol Alfian Tri, Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro dan Kasat Narkoba Iptu Siswadi.
Baca juga : BLT BBM Cair Rp 500 Ribu, Ratusan Warga Banjarmasin Padati Kantor Pos
Kapolres menjelaskan, bahwa sebelum beraksi pelaku kerap mengiming-imingi korban uang dan barang sebagainya, sehingga termakan bujukan pelaku.
Selain itu, Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku dulunya juga pernah menjadi korban sodomi, sehingga pelaku melakukan hal serupa.
“Jadi pelaku juga pernah mengalami hal seperti ini, sehingga membuat yang bersangkutan hingga dewasa ini pun juga melakukan hal yang sama terhadap anak-anak,” bebernya.
Seiring dengan itu, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputra yang mendampingi Kapolres HSU menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU guna pendampingan para korban.
Baca juga : Lagi, Rumah di Banjarmasin Retak dan Miring
“Kami sudah pasti berkoordinasi dengan DPPPA agar dapat mendampingi para korban, agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu saat ditanya para wartawan, AL pelaku sodomi mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan selama ini.
Ia mengaku juga pernah menjadi korban sodomi waktu duduk di bangku sekolah. “Waktu itu ulun sudah sekolah tsanawiyah,” ungkapnya.
Diketahui, Polres HSU sendiri menindaklanjuti adanya laporan kasus asusila tersebut dari salah satu dari keluarga korban pada Jumat (28/8/2022) lalu.
Sedangkan untuk pelaku warga Kecamatan Amuntai Tengah ini, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Undang-Undang Perlindungan Anak, paling singkat kurungan 5 tahun dan paling lama kurungan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Rapat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kementerian PU
-
Bisnis2 hari yang laluCerahkan Petani Kalsel, Harga Karet Kering 100 Persen Tembus Rp44.467/Kg
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCek Kelayakan SPPG, Pemkab Kapuas Periksa 13 Dapur MBG
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluBPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Susun RPB Peta Risiko Ancaman Bencana
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluTiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Tanjung Puting



