Kota Banjarmasin
Putusan Belum Siap, Vonis Suami Bandar Arisan Online Fiktif Banjarmasin Ditunda Besok
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Mahesa Satrio Wiguna, suami bandar arisan online fiktif Rizky Amalia ditunda ke Selasa (30/8/2022) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebelumya terdakwa Mahesa dijadwalkan akan dibacakan putusan Senin (29/8/2022) dengan nomor perkara 480/Pid.B/2022/PN Bjm. Namun karena putusan belum siap majelis hakim memutuskan untuk ditunda.
“Karena putusan belum siap, sidang putusan kita tunda ke besok hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro.
Sementara itu, Syahrani selaku kuasa hukum Mahesa mengatakan, penundaan putusan tersebut kemungkinan dikarenakan ketidaksiapan pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Baca juga : Lomba Balogo Bupati Balangan Cup, Peserta Putri Kuasai Podium Juara
“Mungkin majelis belum siap akan pertimbangan hukum, karena pertimbangan hukum itu menjadi urgent,” katanya.
“Karena jangan sampai pertimbangan hukum lepas dari fakta-fakta hukum,” tambahnya.
Ditanya soal kesiapan menerima putusan, kuasa hukum Mahesa mengatakan pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait pertimbangan hukum yang menjadi acuan putusan majelis hakim nantinya.
“Kita akan lihat pertimbangan hukumnya dulu nantinya, berat atau ringan bukan garis utama tetapi pertimbangan hukumlah yang menjadi analisa kita,” ucap Syahrani kepada kanalkalimantan.com.
Baca juga : Plt Bupati HSU: Ada Peningkatan Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2022
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menuntut terdakwa Mahesa melanggar pasal 378 jo Pasal 56 KUHP karena menurut JPU Mahesa terlibat membantu dalam kasus penipuan yang menjerat istrinya Rizky Amalia, dan disertakan dengan pasal 20 tentang penadahan.
Sebagaimana diketahui, Mahesa mantan anggota polri adalah istri dari terpidana bandar arisan online fiktif Banjarmasin Rizky Amalia yang sempat viral di jagat maya dan menjadi pemberitaan publik
Rizky Amalia sudah divonis oleh Majelis Hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amalia juga diwajibkan untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022) di PN Banjarmasin.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE14 jam yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTukar Posisi 7 Pejabat Eselon II Pemko Banjarbaru, 91 ASN Mutasi dan Promosi
-
Kabupaten Kapuas16 jam yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN21 jam yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL22 jam yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN22 jam yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin


