HEADLINE
Dua Polisi Perampas Motor Modus Razia Pernah Beraksi di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin, otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan, ternyata pernah beraksi di wilayah Kota Banjarbaru.
PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatata sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Terungkap, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang tepatnya di Jalan Angkasa dekat gapura nanas Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.
Baca juga: Kenali Gejala Monkeypox, Dinkes Banjarbaru: Alami Gejala, Segera ke Fasyankes!
“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujar Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Kamis (25/8/2022) siang.
Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan “Mana helm kamu”, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban. Sementara korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.
Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.
Belakangan ada kabar penangkapan terhadap dua orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.
“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambung Aipda Kardi Gunadi.
“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.
Baca juga: Kobaran Api Membakar Rumah di Tambak Anyar Martapura
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.
Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru19 jam yang laluWali Kota Banjarbaru Minta Layanan RSD Idaman Tanpa Diskriminasi
-
HEADLINE2 hari yang laluKPK Geledah BPK Sumsel, Temukan Dokumen Manipulasi WTP Muara Enim
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHari Asyura di Banjarbaru, 435 Anak Yatim Terima Bingkisan dan Santunan
-
HEADLINE3 hari yang laluPemerintah Umumkan Sayembara Logo HUT Ke-81 RI
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Ingatkan SKPD Tindaklanjuti Setiap Aduan Masyarakat Sampai Tuntas


