kriminal banjarbaru
Kambuhan Pelaku Curanmor Tak Sampai Setahun Bebas, AM Kembali Masuk Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap AM (50), lelaki warga Jalan Martapura Lama Km 9 RT 08 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
AM diamankan karena diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, AM diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjamnya dari JS di samping Masjid Sulaiman Jalan A Yani Km 21 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru pada Kamis (28/7/2022) lalu.
“Pemilik motor curiga setelah meminjamkan motornya kepada AM karena tak kunjung dikembalikan dan ketika dihubungi lewat telpon tidak aktif,” ujar Aipda Kardi Gunadi, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Banjir Rob Ancam Kalsel Hingga 16 Agustus, Ini Langkah Antisipasi BPBD Banjar
Dari kejadian tersebut, JS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Liang Anggang menerjunkan Macan Barbar yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM beserta barang bukti.
“Barbuk berupa dua buah besi yang dilancipkan (kunci T), dua buah kunci pas, tiga buah anak kunci, satu buah HP Samsung warna putih,” katanya.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah Honda Scoopy warna hitam coklat milik korban JS.
“Saat dilakukan introgasi, AM mengakui telah menjual ke orang lain seharga Rp 2 juta,” jelasnya.
Tak sampai disitu, petugas berhasil mengorek informasi, pelaku merupakan residivis yang sudah menjalani proses hukum sebanyak 4 kali (2004, 2005, 2007 dan 2020) dengan perkara tadah dan penggelapan, bebas pada November 2021 lalu.
Pelaku juga mengaku telah melakukan Curanmor sebanyak 2 kali yakni Honda Beat di Banjarbaru dan Suzuki Spin di Gambut.
Kemudian menggelapkan sepeda motor lain dengan modus meminjam sebanyak 3 kali, Mio Soul GT di Sungai Tabuk dan Mio Soul dan Supra X di Batola. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerbaikan Jalan Batulicin – Bunglai Ditarget Rampung Oktober 2026
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial


