Pilgub Kalsel
KPU Kalsel Siap Jalankan Putusan MK, Meski Jika Hasilnya Harus Pemilihan Suara Ulang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang putusan sidang gugatan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi.
KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan dalam 5 hari ke depan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, saat ditemui Kanalkimantan.com, Selasa (16/3/2021) di ruangannya.
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak.
“Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tegasnya.
Sarmuji berharap akan bisa datang langsung dalam sidang nanti di MK, tapi jika berhalangan tentunya akan mengikuti secara daring.
Meski demikian, Sarmuji memiliki keyakinan bahwa MK akan menolak gugatan pemohon.
“Kita tunggu keputusan di MK nanti, berharap juga dalam sidang putusan nanti menolak. Kita juga sudah melakukan upaya klarifikasi, karena semua laporan dari pemohon tidak ada dasarnya,” katanya.
Sarmuji juga menegaskan hasil suara Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu adalah murni dari pilihan masyarakat. Dari sisi penyelenggara, ia mengatakan sudah melakukan pdengan integritas tinggi tanpa berpihak ke dua pasangan calon Pilgub Kalsel.
“Kita integritas, dari contoh kecurangan yang di laporkan perlu diketahui si Rekap mengunci semua kecurangan, dan itu adalah murni di TPS serta juga disaksikan penyelenggara dan saksi,” terangnya.
Dalam agenda sidang putusan MK dengan nomor perkara 124/PHP.GUB- XIX/2021 dan Pokok Perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dari pemohon, Denny Indrayana- Difriadi selaku paslon Nomor Urut 2 dan termohon adalah KPU Kalsel.
Sebelumnya KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan Denny-Difriadi mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen.(Kanalkalimantan.com/putra)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPeluncuran Kapal Guru Pesisir Kapuas Direspon Positif Wamendikdasmen
-
Olahraga2 hari yang laluTest Event E-Sport Semarakkan Hari Jadi ke-74 HSU
-
Kesehatan2 hari yang lalu19 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Pambalah Batung





