DPRD KOTABARU
Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Periode 2016-2021
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua rapat ke-4 tahun sidang 2020/2021, Senin (18/1/2021).
Rapat digelar di ruang sidang paripurna kantor DPRD di Jalan H Agus Salim, dengan agenda DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru masa jabatan 2016–2021.
Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati melalui rapat sidang paripurna sesuai aturan, sidang dilaksanakan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
“Sesuai UU Nomor 23 DPRD bersidang sebulan sebelum berakhir masa jabatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis.
Hasilnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini, lanjut Syairi Mukhlis, masih ada hubungannya dengan persiapan pelantikan Bupati Kotabaru terpilih nanti.
Adapun hal-hal lain yang hari ini berperoses, itu sesuai dengan ketentuan aturannya.
“Kami sesuai menjalankan amanah Undang Undang Nomor 23,” katanya.
Menyinggung soal sengketa pilkada, sambung Syairi, ranahnya sebelah.
“Karena secara undang undang, harus bersidang sebelum masa akhir jabatan bupati, kami akan sampaikan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/hms)
Reporter: hms
Editor: dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPuncak Hari Jadi ke-74 HSU Meriah, Dihadiri Gubernur dan Wagub Kalsel
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPeluncuran Kapal Guru Pesisir Kapuas Direspon Positif Wamendikdasmen
-
Olahraga2 hari yang laluTest Event E-Sport Semarakkan Hari Jadi ke-74 HSU





