NASIONAL
Publik Protes Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Tegaskan Ini!
KANALKALIMANTAN.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pemajakan voucher pulsa dan token listrik. Ia menyampaikan penjelasan tersebut dengan harapan masyarakat tercerahkan dan tak terjadi ketakutan akan adanya kenaikan harga.
Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Hal itu diketahui telah ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK 06/PMK.03/2021).
“PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021),” tulis akun milik Menkeu tersebut pada Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan pemajakan tersebut tidak berimbas pada perubahan harga pulsa, kartu seluler perdana, maupun token listrik. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam peraturan ini.
“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulisnya lagi.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” lanjutnya.
Ketentuan yang baru-baru ini dibuat, menurut Sri Mulyani merupakan upaya penyederhanaan dalam pengenaan PPN dan PPH serta memberikan kepastian hukum.
“Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” lanjutnya.

Penjelasan Menkeu soal pemajakan pulsa, kartu perdana, dan token listrik (Instagram)
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa hanya untuk level distributor II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer tak perlu memungut PPN lagi.
“Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI,” tulisnya.
Begitu juga dengan token listrik. Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai token yang dibeli. PPN tersebut dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
Sri Mulyani sekali lagi menggaris bawahi bahwa tidak ada pungutan pajak baru. Ia juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” ujar Sri Mulyani secara tertulis.
“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama!” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, para warganet memberikan beragam tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang masih mempertanyakan dan memberikan kritik.
“Terima kasih infonya bu.. semoga lebih dibanyakin lagi sosialisasinya biar nggak gagal paham,” tulis warganet dengan akun @andi_nuba***.
“Yang dikenakan pedagang pulsa, yah otomatis dia jual harga dinaikin,” tulis warganet lain dengan akun @mikericha***.
“Sing sabar ya ibu dan maafkan orang-orang yang melihat berita cuma judulnya saja tanpa membaca dan mencari tahu kebenaranya,” tulis warganet dengan akun @jackyzi***. (suara.com)
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kota Banjarbaru11 jam yang laluLapuk Atap Bocor, Renovasi TPA Darul Falah Dibantu Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Bisnis1 hari yang laluPamor Borneo 2026 Tawarkan 15 Proyek Investasi Strategis di Kalimantan


