HEADLINE
Sidang Perdana, JPU Dakwa Iwan dan Andi dengan Pasal Berlapis!
BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa mantan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal tersebut sebagaimana disampaikan tim Jpu saat sidang perdana kasus korupsi PDAM Bandarmasih jilid II, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/2).
Tim Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pihaknya mendakwa tiga pasal terhadap dua terdakwa Iwan Rusmali dan Andi Effendi. Dakwaan pertama adalah Pasal 12 huruf A yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Sedangkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Untuk ancaman pidana pasal ini, kata Ali, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Sementara untuk dakwaan ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, terdakwa terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000.
Ali mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Selasa (13/2) depan, pihaknya akan menghadirkan sekitar lima atau enam saksi.
“Untuk perkara ini, ada sekitar 20 sampai 30 saksi yang sudah diperiksa penyidik, namun untuk dihadirkan di persidangan tentu masih kami verifikasi lagi sesuai kebutuhan pembuktian saja,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Iwan, mengaku jika tim pengacara akan konsen ketika sidang pemeriksaan saksi. “Jadi benar apa tidak dakwaan JPU nanti kita lihat di persidangan berikutnya, kalau kami sebagai kuasa hukum tentu dakwaannya ada yang tidak tepat,” ujarnya.
-
HEADLINE1 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE3 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius



