KRIMINAL BANJAR
Ngamuk di Pasar Kuliner Martapura, HR Ancam Pengunjung Pakai Sajam
KANALKALKMANTAN.COM, MARTAPURA – Mengamuk pecahkan kaca milik pedagang di pasar kuliner Martapura, MR (28) diamankan polisi. Amukan seorang pria tersebut terjadi di pasar kuliner Martapura, Senin (21/12/2020) pukul 23:00 Wita.
Diketahui pelaku MR (28) adalah warga Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Hal tersebut dibenarkan, salah satu anggota Tekap Banjar Unit Resmob Polres Banjar Aipda Harry Dwiyanto.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada seseorang mengamuk di pasar kuliner dengan membawa sebilah senjata tajam yang membahayakan masyarakat,” ucap Aipda Harry kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (23/12/2020) pagi.
Belakangan pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras itu, mengamuk membuat resah pengunjung yang hendak berbelanja.
“Pelaku juga sempat memukul kepala pengunjung dan menodongkan sajam jenis badik kepada seorang perempuan dan laki-laki di kepala,” beber Aipda Harry.
Ia juga mengatakan, ketika polisi datang ke TKP, pelaku masih saja menyimpan sajamnya, malah mengeluarkan sajamnya kepada petugas.
Tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginakan, polisi langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku malah melarikan diri.
“Tembakan peringatan pertama, sudah kita berikan, dia malah lari. Kita berikan lagi tembakankan peringatan yang kedua, pelaku tambah terus lari,” ujar Aipda Harry atau yang akrab disapa Harry Boy ini.
HR yang mencoba lari dalam keadaakn mabuk, sempat terjatuh ke tanah sebanyak tiga kali. Sebelum berhasil diamankan oleh polisi.
Akibat ulah pelaku memukul kaca milik pegadang pasar hingga pecah, pelaku mengalami pendarahan yang cukup parah di bagian lengan kiri.
“Tangan pelaku ini luka, akibat terkena pecahan kaca milik pedagang yang dipecahkannya sebelum kami sampai ke TKP,” jelasnya.
Pelaku yang sudah kehabisan banyak darah, langsung di larikan oleh Polisi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha guna mendapat perawatan medis.
Sementara itu, Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto mengatakan, pelaku sesudah dibawa ke rumah sakit, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Martapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Pelaku sudah di ruang tahanan Polsek Martapura Kota,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat 1 Indeks Kualitas Data BKN Regional VIII
-
HEADLINE3 hari yang laluTemuan 100 Motor ‘Peminum’ BBM Operasi di SPBU-SPBU Wilayah HSU
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluBerbagai Lomba di Dinas PUPR Kalsel Meriahkan HUT Ke-81 RI dan Hari Jadi Ke-76 Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSinergi Pemkab HSU – Aisyiyah Jalankan Strategi Pencegahan Perkawinan Anak





