RELIGI
Usia 8-12 Tahun Wajib Khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar mewajibkan warganya untuk khatam Al Qur`an pada usia dini antara 8 hingga 12 tahun. Di Kabupaten Banjar banyak berdiri tempat pendidikan agama Islam sebagai pencetak generasi yang berakhlakul karimah.
Salah satu upaya Pemkab Banjar dengan menghadirkan Perda khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar yang mewajibkan anak berusia 8 hingga 12 tahun sudah khatam Al Qur’an.
Hal itu diutarakan Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Wardiah saat menghadiri kegiatan Khatam Al Qur’an santri TK/TPA Ar Riyadh Desa Sungai Arpat, Kecamatan Karang Intan, Minggu (28/1). TK /TPA Ar Riyadh telah berhasil mengkhatamkan 16 santri.

“Untuk para orang tua sangat lah penting memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak di usia dini,†ujar Hj Raudhatul Wardiah.
Karena dengan pendidikan agama Islam di usia dini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi pembentukan akhlak anak ataupun seseorang nantinya.
“Menjauhkan orang tersebut dari tindakan yang sangat tercela seperti korupsi, narkoba, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain,†pungkas isti Bupati Banjar ini. (hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluMama Sinta Dijemput Jet Pribadi Sebelum Laporkan Film Pesta Babi
-
Bisnis2 hari yang laluEkspansi Bisnis Jhonlin Group, Akuisisi Saham PACK Senilai Rp936,65 Miliar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Antar Kepulangan HM Haridi ke Peristirahatan Terakhir
-
Bisnis3 hari yang laluEkspor Batu Bara, CPO, Ferro Alloy Lewat Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026
-
HEADLINE2 hari yang laluHarga BBM Solar Pertamina Turun, Dexlite Kini Rp23.000
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan SPPG Sekumpul, Wabup Minta Pengelola Jaga Kebersihan dan Kualitas

