Layanan Publik
Ombudsman Beri Nilai 67,50 Layanan KTP di Disdukcapil Banjar
MARTAPURA, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar punya prediket pelayanan publik rendah.
Disdukcapil Kabupaten Banjar yang mempunyai 5 produk layanan masyarakat yang diberi nilai masing-masing oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Pelayanan Akta Kelahiran dengan nilai 79,50, pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nilai 67,50, Akta Kematian dengan nilai pelayanan publik yaitu 61,50, Kartu Keluarga (KK) dengan Nilai 67,50, dan Akta Perceraian dengan nilai 66,00.
Terkait penilaian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel itu, Kabid Pedaftaran Pelayanan Penduduka Disdukcapil Kabupaten Banjar Yusi Ansyari Nihe mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelayanan yang maksimal, atas penilaian di tahun 2017 yang mengatakan rendahnya pelayanan publik di instansi tersebut.
“Banyak masyarakat yang belum memahami perlunya data dukung untuk persyaratan dan data aktual menjadi sebuah kekurangan dalam permasalahan yang dihadapi selama ini,†ungkap Kabi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tersebut.
Disdukcapil Kabupaten Banjar mengatasi hal tersebut akan melakukan sosialisasi melalui kecamatan yang mempunyai wilayah.
“mudah-mudahan perpanjangan tangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini bisa mengsosialisasikan hal-hal yang demikian,†kata Yusi Ansyari Nihe S E.
Peningkatan pelayanan publik semakin kami gencarkan ungkap Yusi Ansyari, pihaknya terus mengupayakn percepatan pencetakan e KTP terbukti dengan ditambahnya SDM sebagai operator pencetak e KTP dan juga tamabahan printer sebagai fasilitas pendukung.
Menurut Yusi dengan adanya tambahan tersebut pihaknya mampu meningkatkan pencetakan e KTP hingga 150 %, tadinya pencetakan e KTP ini hanya mampu 100 hingga 150 e KTP per hari, sekarang sudah mencapai hampir 500 e KTP perharinya. Disdukcapil menargetkan untuk pencetakan e KTP bisa mencapai 800 bahkan 1000 per hari. “Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,†katanya,
Untuk pendaftaran pembuatan e KTP ada 2 sistem melalui kecamatan atau langsung ke Disdukcapil. Namun pembuatan e KTP melalui kecamatan hanya untuk perekaman saja, kemudian datanya masuk ke Disdukcapil untuk dicetak pmelalui operator Disdukcapil. “Saat ini untuk blanko pendaftaran pembuatan sudah tersedia dan sistem jaringan juga berjalan lancar,†katanya. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kalimantan Tengah3 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
Bisnis2 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa