Kabupaten Hulu Sungai Utara
Sampaikan Rancangan APBD 2021, Bupati HSU: Alami Penurunan 15 Persen
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 Kabupaten HSU mengalami penurunan sebesar 15,05 persen. Penurunan tersebut terdapat pada Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut seperti disampaikan Bupati HSU dalam penyampaian penjelasan kepala daerah atas diajukannya Raperda APBD tahun anggaran 2021 bersama fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2020) sore.
Dalam penjelasannya Bupati Wahid penyampaiannya pada Raperda APBD tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp 952.528.355.410, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 15,05 persen.
“Penurunan ini terdapat pada kelompok pendapatan transfer, yakni menurunnya Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Bupati Wahid besarnya angka defisit anggaran pada RAPBD tahun anggaran 2020, menurunnya pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021, sehingga tidak menutup kemungkinan pada RAPBD ini masih akan dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa jenis belanja pada SKPD-SKPD, guna lebih memperkecil angka defisit dimaksud.
Sementara pada belanja daerah, tambah Wahid, diproyeksikan sebesar Rp 1.426. 973.635.813, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD tahun 2020, ada kenaikan sebesar 17,19 persen.
“Pada sisi pembiayaan daerah, untuk penerimaan direncanakan sebesar Rp. 484.445.280.403, dan untuk pengeluaran direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000 yang akan digunakan sebagai dana cadangan,” imbuhnya.
Selain meningkatkan angka defisit RAPBD tahun 2021 akibat menurunnya pendapatan DBH dan DAU, Bupati Wahid menyebut struktur APBD tahun anggaran 2021 juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Diantaranya di dalam struktur pendapatan daerah, dana pertimbangan menjadi pendapatan transfer sampai dengan struktur belanja daerah.
“Hal ini, didasari pada pemberlakuan Peraturan Kemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” pungkas Bupati Wahid.
Selain penyampaian tentang Raperda diatas, dalam kesempatan tersebut Bupati Wahid juga menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju