Advertorial
Pelayanan di DPMPTST Banjar Diberi Nilai 100 Oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel
MARTAPURA, Berdasarkan hasil pelaporan pelayanan publik di Kabupaten Banjar kepada pihak Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tingkat pelayanan publik sejumlah instansi di Kabupaten Banjar masuk dalam kategori sedang.
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel memberikan nilai tertinggi atau rata-rata 100 atas tingkat pelayanan publik instansi paling baik di Pemkab Banjar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Banjar.
Kepala DPMPTST Drs Akhmad Hairuddin Fahri MM menjelaskan kepada Kanal Kalimantan untuk proses pelayanan yang diberikan pihak DPMPTST Kabupaten Banjar pertama
masyarakat datang langsung atau secara online untuk melakukan pendaftaran permohonan berkas perizinan dan setelah semua berkas diterima dan dianggap sudah lengkap, maka pemohon akan diberikan bukti tanda terima. Kedua setiap perkembangan kegiatan kemajuan proses permohonan mereka akan selalu diberi informasi melalui SMS gateway atas sejauh mana proses kemajuan perkembangan berkas tersebut.
“Sudah sampai dimana berkas itu selalu kita sampaikan, apakah sudah di tanda tangani oleh kepala dinas atau bidang hingga penerbitan,†ujar Fahri, Rabu (24/1).
Fahri menjelaskan, untuk waktu peroses penyelesaian pemberkasan berbeda-beda tergantung tujuan pemberkasan tersebut. “Namun kami selalu menyesuaikan berdasarkan SOP yang sudah ditentukan yaitu antara 7 hari sampai 14 hari,†ungkap Fahri.
Pihak DPMPTST Kabupaten Banjar mengatakan akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan perizinan.
“Kedepan kami akan meminimalisir hubungan langsung, yaitu lewat sistem pendaptaran online atau sistem digital,†ujar Fahri.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Nurholis Majid saat menjadi narasumber di acara Rakor pendamping desa P3MD se Kabupaten Banjar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai dengan UUD No 25 Tahun 2009 serta kordinasi laporan masyarakat Desa Lok Buntur, Selasa (23/1).
Nurcholis Majid hanya menyebut satu dinas yang mematuhi undang-undang pelayanan publik dengan nilai yang sangat baik dan memuaskan dan dapat ditiru oleh instansi lain. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dari 30 layanan dengan hasil semua pelayanan rata-rata mencapai nilai 100,00. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluSMAN 7 Banjarmasin Juara Lomba Mading 3D Museum Wasaka
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Pendidikan3 hari yang laluMading 3D Juara Pertama Karya Anak SMAN 7 Banjarmasin Integrasikan AI
-
HEADLINE2 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kalimantan Tengah1 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSTQ HSU 2026 Digelar, Persiapan Tuan Rumah MTQ Kalsel 2027


