selebriti
8 Tahun di Penjara, Kalapas Cipinang Benarkan Saipul Jamil Bebas 2 September 2021
KANALKALIMANTAN.COM – Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan membenarkan kabar pedangdut Saipul Jamil segera menghirup udara bebas. Penyanyi dangdut Saipul Jamil disebut bebas 2 September mendatang.
“Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas),” ucap Tony dihubungi awak media, Minggu (22/8/2021).
Kendati demikian, kebebasan Saipul Jamil dari Lapas Cipinang masih dalam proses. Namun sementara termaktub 2 September hari bebasnya.
“Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya,” ujar dia.
Baca juga: Tergiur Janji Manis, Puluhan Juta Raib Tertipu Arisan Bodong
“Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” ujar Tony.
Jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September diakuinya sesuai dengan perhitungan selama Saipul menjalani hukuman penjara lima tahun dikurangi masa potongan tahanan dan remisi tahanan sampai 2020.
Namun, jadwal itu bisa saja berubah tergantung putusan MK.
“Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya,” kata Tony.
Sebelumnya kabar Saipul Jamil bebas awal September dibocorkan mantan kuasa hukumnya. Ia menyebut mantan suami Dewi Perssik itu segera bebas pada 2 September.
Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Lukaku Cetak Gol, Chelsea Hantam Arsenal di Emirates Stadium
Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara. (Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPerbaikan Jalan Veteran yang Amblas, Kendaraan di Bawah 6 Ton Diperbolehkan Lewat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAmanah Medical Centre dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Keselamatan Kerja
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu2.752 Santri Asal Balangan Terima Bantuan Pendidikan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


