Hukum
4 Anggota Komplotan Pencuri Berhasil Diringkus Polres Banjarbaru
BANJARBARU, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi pencurian di Jl Mistar Cokrokusumo Gang Bersama, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Sabtu (23/6).
Awalnya Unit Buser Polres Banjarbaru, anggota piket Pos Simpang Empat, Sat Lantas Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial H (27) warga Cempaka Pasar Kelurahan Cempaka yang tertangkap warga saat hendak melakukan aksinya, Jumat (22/6). Sedangkan ketiga orang temannya berhasil kabur.
Meskipun berhasil melarikan diri, hal tersebut tidak menghentikan penyelidikan pihak kepolisian. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno mengungkakan atas keterangan didapatkan dari H, identitas ke tiga lain berhasil didapatkan.
“Kami melakukan introgasi kepada pelaku H, dan dari pelaku kita berhasil mengantongi identitas teman pelaku,†ungkapnya.
Tidak butuh waktu lama, unit Buser Polres Banjarbaru, dan Buser Polsek Banjarbaru Timur dipimpin oleh Pjs Kanit Jatanras Polres Banjarbaru Ipda Alhamidie berhasil mengamankan 3 pelaku lain yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Dari pengembangan yang di lakukan, kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi, yakni MN (21), AA (31) dan O (24) yang di tangkap di rumahnya di Desa Tarung dan Cempaka,†ujar AKP Sudarno.
Adapun barang bukti yang di amankan dari hasil penangkapan 4 pelaku tersebut, yaitu 1 unit Sepeda motor Yamaha Force One Fullclut warna orenge hitam DA 3970 BC, 1 unit Sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam merah dengan DA 4359 OU (saranan pelaku), 1 unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam les hijau (sarana pelaku) dan 1 buah senjata tajam jenis badik dengan kompang yang terbuat dari kayu dengan panjang 30 cm.
AKP Sudarno juga menambahkan, dari hasil introgasi yang dilakukan, pencurian tersebut memang sudah di rencanakan oleh pelaku H dan MN.  “Ke empat pelaku akan kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,†pungkasnya. (rico)
Editor: Chell
-
kampus3 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur3 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE3 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






