Hukum
4.925 Napi se-Kalsel Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Napi dari Tindak Pidana Korupsi
BANJARMASIN, Ribuan narapidana di sejumlah Lapas se-Kalimantan Selatan akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018.
Menurut Sugito, Kepala Sub Bidang Keamanan Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel tercatat ada sebanyak 8.922 tahanan narapidana di Kalsel saat ini, sebanyak 4.925 orang narapidana di Lapas seluruh Kalsel akan diberikan remisi Idul Fitri.
Namun apabila narapidana yang mendapatkan remisi melakukan pelanggaran serta tidak berkelakuan baik di Lapas maka akan dicabut remisi yang diberikan alias dibatalkan.
“Akan ada remisi bagi narapidana se Kalsel diberikan kepada 4.925 orang narapidana,†sebut Sugito.
Ditambahkannya, bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi yaitu sebanyak 3.997 warga lapas itu dikarenakan antara lain masa tahanan belum sampai 6 bulan, masih menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, sedang menjalani cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan untuk TPK (Tindah Pidana Korupsi) ada persyaratan menjalani 1/3 masa hukuman.
Adapun tindak pidana korupsi sebanyak 4 orang yang mendapatkan remisi Idul Fitri yaitu dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin 1 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas III Tanjung 1 Orang, Lapas Kelas III Banjarbaru 1 Orang. (ammar)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Hukum2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


