Connect with us

PILKADA BANJARMASIN

38.003 Dukungan Jadi Syarat Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarmasin

Diterbitkan

pada

KPU Kota Banjarmasin bersama KPU Provinsi Kalsel menyelenggarakan sosialisasi di aula lantai 3 kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020) siang. foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menjelang masa penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Banjarmasin -19 hingga 23 Februari 2020 mendatang-, KPU Kota Banjarmasin bersama KPU Provinsi Kalsel menyelenggarakan sosialisasi di aula lantai 3 kantor KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020) siang.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Teknis Hatmiati memaparkan, persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon walikota melalui jalur perseorangan selain harus memiliki 38.003 dukungan dari 3 kecamatan, juga harus dilengkapi dengan formulir B1.1-KWK perseorangan sebagai bukti dukungan bagi calon perseorangan.

Dalam sosialisasi ini diikuti bakal calon perseorangan dari pasangan Khairul Saleh-Habib Alwi Al Habsyi dan Anang Misran-Muhammad Firdaus. Tim kedua bakal calon lebih banyak menanyakan soal teknis persyaratan untuk bisa maju melalui jalur perseorangan.

“Mereka lebih banyak menanyakan soal verifikasi faktual. Kita berusaha menjelaskan bahwa verifikasi faktual di lapangan itu dilakukan oleh PPS,” kata Hatmiati.

Peserta sosialisasi jalur calon perseorangan di KPU Kota Banjarmasin, Sabtu (15/2/2020). foto: fikri

Saat verifikasi faktual nanti, tim pemenangan bakal calon perseorangan harus membawa formulir B1.1-KWK perseorangan. Di formulir ini, berisi data dari seluruh dukungan berdasarkan desa, kelurahan atau sebutan lain.

“Data ini akan disanding dan langsung disampaikan kepada pendukung apakah benar mereka memberikan dukungan tersebut,” katanya.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin Syafruddin Akbar menambahkan, sosialisasi ini merupakan rangkaian tahapan persiapan Pemilu yang perlu disosialisasikan kepada bakal calon perseorangan. Nantinya, bakal calon perseorangan yang ikut serta di Pilwali Banjarmasin harus menyerahkan syarat dukungan dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.

“Sosialisasi ini sangat penting berkaitan dengan teknis, seperti penyerahan syarat dukungan. Sehingga perlu persiapan cukup matang,” kata Akbar. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->