HEADLINE
234 Tersangka dari Operasi Sikat II Intan, Ditreskrimum Polda Kalsel Ungkap Pencurian Baterai Tower Telkom
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap ratusan pelaku yang kedapatan melancarkan aksi kejahatan selama Operasi Sikat II Intan 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel bekerja sama dengan Polres jajaran mengamankan 234 orang tersangka yang terbagi menjadi 209 orang tersangka Non TO (non target operasi) dan 25 orang TO.
Kamis (11/12/2025) siang, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, 17 tersangka dibawa ke Mapolda Kalsel dalam sasaran pengungkapan kasus pencurian dalam pemberatan (curat), pencurian dalam kekerasan, (curas), penipuan dan penggelapan, perjudian, narkoba, serta kasus minuman keras (miras) ilegal.
Baca juga: Arus Satu Arah Kepulangan Jemaah Sekumpul, Ini Jalur One Way di Kota Banjarbaru

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang. Foto: wanda
“Di antara para tersangka ada yang sudah masuk tahap 2 kejaksaan, seperti kasus senjata tajam dengan barang bukti sajam sebanyak 19 bilah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang di hadapan awak media.
“Untuk kasus miras kita amankan barang bukti 1.492 botol termasuk alkohol untuk kesehatan sebanyak 780 botol, kemudian obat terlarang jenis ekstasi sebanyak tujuh butir dan sabu 89 paket,” sambungnya.
Dari barang bukti tersebut didapati, empat tersangka dari kasus miras ilegal, satu tersangka kasus judi, dua tersangka kasus tipu gelap mobil, serta empat tersangka kasus curat baterai milik PT Telkom.
“Empat tersangka pencurian baterai ini ada kita amankan di Kabupaten Tanah Bumbu, ada juga di Kotabaru,” sebut dia.
Baca juga: Polda Kalsel Siap Turunkan Personel Acara 5 Rajab Sekumpul
Salah satunya kejadian pencurian baterai ini terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, dengan objek kehilangan berupa Baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah berjumlah 48 milik PT Telkom di Kabupaten Kotabaru.
Baterai CDC Sonnenschein 2V/960 Ah tersebut terpasang di bawah pondasi tower Telkomsel digunakan untuk backup tower apabila listrik padam agar tower masih bisa beroperasi sesuai fungsinya.
Dalam modus operandi, tersangka melakukan pencurian dengan memasuki tower menggunakan seragam karyawan. Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh PT Telkom berkisar Rp427 juta.
“Termasuk barang bukti kendaraan yang dipakai tersangka untuk mencuri baterai milik PT Telkom ada kita amankan dan barang bukti baterai itu sendiri,” tutupnya.
Baca juga: Libur Akhir Tahun 2025 Tanggal Berapa? Jadwal Resmi untuk Pelajar, PNS, dan Karyawan Swasta
Atas peristiwa pencurian baterai tower PT Telkom ini pun, keempat tersangka dikenai hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Dalam pengungkapan hasil Operasi Sikat II Intan ini pula, Polda Kalsel mengamankan sedikitnya 15 unit kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh dua orang tersangka. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
HEADLINE2 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya
-
Kabupaten Pulang Pisau2 hari yang laluHabitat Terganggu, Urang Utan Dievakuasi dari Kawasan Tumbang Nusa
-
HEADLINE21 jam yang laluBerulang Keluar Masuk SPBU, Temuan Satgas BBM HSU di Lapangan


