HEADLINE
WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021. Komisi I DPR memandang kebijakan guna menghindari penyebaran varian baru virus corona itu sudah tepat dilakukan.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, pihaknya memahami dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona.
Di sisi lain, kata Christina, pemerintah harus melakukam evaluasi terkait varian baru virus corona yang pertama kali muncul di Inggris.
“Kita masih membutuhkan evaluasi lebih lanjut menyangkut konsekuensi mutasi virus Covid, namun yang pasti berdasarkan pengalaman di Inggris, varian baru ini lebih cepat menyebar dan anak-anak juga menjadi sasarannya,” kata Christina saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Menurut Christina, pencegahan pemyebaran baru virus corona memang sudah seharusnya dilakukan. Mengingat saat ini kapasitas fasilitas kesehatan yang mulai tidak memadai jika harus terus menampung pasien Covid-19.
“Saat ini kapasitas fasilitas kesehatan kita sudah hampir penuh, adanya gelombang penyebaran masif baru akan sangat menyulitkan fasilitas kesehatan kita. Sehingga kami bisa memaknai langkah yang diambil pemerintah hingga lebih banyak hal terkait mutasi virus bisa kita pahami,” kata Christina.
Diketahui, warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu. Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yan disebut menular lebih cepat.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, penutupan pintu masuk sementara bagi WNA akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021
“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020), berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (suara.com)
Editor : KK
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE21 jam yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
HEADLINE2 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai






