RELIGI
Usia 8-12 Tahun Wajib Khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar
MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar mewajibkan warganya untuk khatam Al Qur`an pada usia dini antara 8 hingga 12 tahun. Di Kabupaten Banjar banyak berdiri tempat pendidikan agama Islam sebagai pencetak generasi yang berakhlakul karimah.
Salah satu upaya Pemkab Banjar dengan menghadirkan Perda khatam Al Qur’an di Kabupaten Banjar yang mewajibkan anak berusia 8 hingga 12 tahun sudah khatam Al Qur’an.
Hal itu diutarakan Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Wardiah saat menghadiri kegiatan Khatam Al Qur’an santri TK/TPA Ar Riyadh Desa Sungai Arpat, Kecamatan Karang Intan, Minggu (28/1). TK /TPA Ar Riyadh telah berhasil mengkhatamkan 16 santri.

“Untuk para orang tua sangat lah penting memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak di usia dini,†ujar Hj Raudhatul Wardiah.
Karena dengan pendidikan agama Islam di usia dini tentunya akan memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi pembentukan akhlak anak ataupun seseorang nantinya.
“Menjauhkan orang tersebut dari tindakan yang sangat tercela seperti korupsi, narkoba, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain,†pungkas isti Bupati Banjar ini. (hendera)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE3 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE2 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


