Connect with us

HEADLINE

Tersangka Pencabulan Gusti Makmur Ditahan, Modusnya Iming-imingi Dibelikan Pakaian

Diterbitkan

pada

Pers rilis Kapolres Banjarbaru terkait kasus tindak pidana pencabulan. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sejak Kamis (30/1/2020) petang. Penahanan Gusti Makmur, setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasik Gusti Makmur sendiri sebagai tersangka.

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020) pukul 18.00 Wita, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, korban atas tindak asusila yang dilakukan eks Ketua KPU Banjarmasin ialah anak lelaki yang masih berumur 16 tahun.

“Kita lakukan penahan terhadap tersangka GM karena suddah statusnya tersangka dan demi lancarnya proses penyidikan. Kita menahan GM, karena kita telah mendapat keterangan dari salah seorang saksi ahli, yang membuat tim penyidik yakin dan menguatkan untuk melakukan penahanan,” katanya kepada awak media.

Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur pada tanggal 25 Desember 2019, saat korban membersihan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.

“Korban dan GM bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Gusti Makmur disangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Gusti Makmur akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari Kamis tanggal 30 Januari 2019. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->