Kota Banjarbaru
Tempat Hiburan di Banjarbaru Kembali Dibuka, Pengelola Wajib Batasi Pengunjung
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mengambil kebijakan untuk mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan, untuk kembali beroperasi. Hal ini sebagaimana, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, pada 1 Juli lalu.
Meskipun telah diizinkan beroperasi, tempat hiburan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik tempat cuci tangan, psyical distancing, serta pengunjung diwajibkan menggunakan masker. Terkhusus, pihak pengelola tempat hiburan juga diharuskan membatasi jumlah pengunjung.
“Phyicial distancing harus diterapkan, dengan jarak kursi minimal satu meter. Tempatnya juga wajib disterilkan secara berkala,” kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Diah, Senin (6/7/2020) siang.
Ihwal pembatasan jumlah pengunjung, Disporabudpar menetapkan ketentuan sebagaimana Keputusan Kemenkes pada 19 Juni lalu. Yakni, jumlah pengunjung di tempat hiburan bersifat indoor hanya diperbolehkan 35% dari kapasitas normal. Sementara, khusus di tempat hiburan bersifat outdoor, jumlah pengunjungan diperbolehkan yakni 50% dari kapasitas normal.
Jika ada pihak pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, kata Diah, maka akan ada sanksi tegas yang menanti. Namun, untuk sementara ini pihaknya terlebih dulu akan melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Pemko Banjarbaru telah mengambil kebijakan mengizinkan tempat Usaha Jasa Pariwisata (UJP) termasuk tempat hiburan kembali beroperasi. Foto: Polres Banjarbaru
“Kita bersama tim Gugus akan gencar melakukan sosialisi dulu, jadi untuk saat ini mungkin teguran dulu. Tapi, jika kedepannya masih ngeyel, maka kita tidak segan memberikan sanksi dan yang paling berat adalah pencabutan izin operasional,” pungkasnya
Sebagaimana diketahui, merebaknya pandemi Covid-19, pada Maret lalu, berimbas pada penutupan seluruh tempat wisata maupun hiburan di Kota Banjarbaru. Walhasil, dampak selanjutnya dari penutupan tersebut ialah menurunnya pendapatan pajak kota Banjarbaru.
Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru mencatat penuruan drastis di sektor pajak tempat hiburan. “Kalau data pada akhir Mei tadi, setoran pajak hotel yang kita terima turun sampai 97%, hiburan 98%, resto 75%, dan reklame 70%,” kata Rustan Effendi, Kepala BP2RD Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : chell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluCuaca Kalsel Diprakirakan Masih Cerah, Suhu Udara Capai 36 Derajat Celcius
-
HEADLINE2 hari yang lalu22 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Tak Tercatat Manifes
-
HEADLINE1 hari yang laluSanksi Karhutla, Lima Izin Konsesi Perusahaan di Kalteng-Kalsel-Kalbar Dicabut
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Luncurkan QRIS Digitalisasi Pembayaran Retribusi
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDinsos P3AP2KB Banjar Bantu Warga Pemilik Rumah Tak Layak Huni di Gudang Hirang
-
HEADLINE1 hari yang laluPenyelam Basarnas Berupaya Masuk Kapal Virgo, Kompartemen Bawah Paling Sulit dan Berbahaya


