Kota Banjarmasin
Status Tersangka Gusti Makmur, Bawaslu Provinsi Kalsel Ajukan Pleno ke DKPP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur kini memasuki babak baru, semenjak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Nur Kholis Majid mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kajian terkait kasus yang menyeret Ketua KPU itu dan menghasilkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Berdasarkan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka, berarti itu sudah terbukti melanggar kode etik,” kata Nur Kholis di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (27/1/2020) malam.
Langkah Bawaslu Kalsel selanjutnya yaitu menunggu surat resmi keputusan dari Polres Banjarbaru bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dengan 2 alat bukti yang ada, Bawaslu Provinsi Kalsel akan mengajukannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk proses selanjutnya.
“Paling lambat besok (Selasa, 28/1/2020), kami sudah menerima surat putusan itu. Dan akan mengajukan pleno terkait bagaimana status Gusti Makmur di KPU ini melalui Sidang Kehormatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie mengatakan, langkah yang diambil oleh Bawaslu Kalsel sudah tepat. “Tentu saja proses ini adalah demi kepastian hukum bagi yang bersangkutan dalam integritasnya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Dhanie –sapaan akrabnya.
Dhanie menegaskan, ada dua hal yang perlu dijaga dan diperhatikan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, yaitu etika atau integritas dan saat penyelenggaraan. Jika terbukti dari ditetapkannya Gusti Makmur sebagai tersangka, artinya yang bersangkutan telah melanggar pelanggaran integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, ia memaparkan mengapa hingga saat ini Bawaslu masih belum mengambil sikap terhadap kasus yang menjerat Gusti Makmur. Diketahui, Gusti Makmur masih aktif sebagai komisioner di KPU Kota Banjarmasin. Kendati demikian, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah.
“Jadi harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus ini, apalgi kasus ini merupakan kasus yang termasuk non penyelenggaraan,” paparnya.
Dengan demikian, pihaknya tetap menyerahkan keputusan akhir kepada DKPP. Karena, DKPP-lah yang berwenang memutuskan apakah Gusti Makmur melanggar etik atau tidak. “Kita tunggu saja nanti, dengan dua alat bukti dari hasil penyelidikan kepolisian semoga hasilnya bisa segera keluar,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


